
tagline Kejari Biak dalam Pemberantasan Korupsi
Ada tiga sebab yang diyakini menjadi faktor pendorong seseorang melakukan korupsi Pertama: adanya tekanan. Tekanan yang dimaksud adalah tekanan pada permasalahan keuangan dan rasa gengsi
Kedua: Ada kesempatan untuk melakukan. Sekecil apapun, jika ada peluang, koruptor pasti akan memanfaatkannya
Ketiga: Adanya pembenaran: pembenaran atau rasionalisasi yang dimaksud adalah pelaku tindak pidana korupsi akan menyumbangkan sebagian hasil kejahatannya ke rumah ibadah atau lembaga sosial.
Ketiga hal tersebut diungkapkan oleh Abraham Benediktus Sitinjak, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak, selaku narasumber yang dihadirkan untuk memberi wawasan dalam kegiatan Training of Facilitator Pengawasan Anggaran- yang dilakukan di Hotel Intsia, Biak ( 9 Desember 2008).
Beliau memang baru bertugas selama empat bulan di Biak, namun gebrakan yang telah dilakukannya patut diacungi jempol.
Dia begitu gigih mewacanakan anti korupsi melalui spanduk, dialog interaktif di Radio, maupun press release di media massa. Dia tetap bersemangat mengabdi walaupun hanya dibantu oleh 9 orang jaksa, dari idealnya 35 orang jaksa, dalam sebuah kabupaten.
Di dalam kegiatan ToF-Pengawasan anggaran, beliau menyampaikan tema “ Peran Kejaksaan Negeri dan Stakeholder memberantas korupsi “
Hal penting yang disampaikannya adalah tentang payung hukum bagi masyarakat, jika ingin melakukan kegiatan investigasi. Yaitu Pasal 41, UU 31,1999 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Direktur Rumsram- Isack Matarihi dan Kajari Biak-Abraham Benediktus Sitinjak
Menurut beliau, kegiatan semacam ToF ini sangat penting, apalagi momentnya bersamaan dengan hari peringatan anti korupsi. Dalam pandangannya, jika memungkinkan kegiatan training seperti ini bisa dikembangkan juga di Kabupaten terdekat, misal Kabupaten Supiori, supaya lebih banyak orang yang paham anggaran.
Kegiatan RDC Papua dan Watch Papua di Biak diharapkan bisa lebih mudah dilaksanakan, karena pada tanggal 9 Agustus 2008 yang lalu , telah ditanda-tangani nota kesepakatan tentang pengawasan anggaran, oleh Kejaksaan, Dewan Adat Biak, Polisi dan Wakil-wakil Agama****
Bukti dari ketegasan Kejari Biak dalam memberantas Korupsi ada dalam berita dibawah ini :
sumber: http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=36789:kejari-biak-ancam-jemput-paksa-tersangka-korupsi&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91Kejari Biak ancam jemput paksa tersangka korupsi
BIAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten BiaK Numfor, Papua mengancam menjemput paksa tersangka dugaan korupsi YK mantan Kepala Badan Pengendali Perencanaan Pembangunan Daerah (BP3D) Kabupaten Supiori jika tidak memenuhi panggilan ketiga, Kamis 16 Juli.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak, Abrahaman Sitinjak SH,MH mengatakan, YK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2007 sebesar Rp1 Miliar di BP3D Supiori.
“Surat panggilan ketiga Kejaksaan sudah dikirim kepada bersangkutan YK, ya kami minta tersangka kooperatif kepada penyidik dalam menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi,” harap Kajari Sitinjak, menyikapi surat panggilan ketiga kepada tersangka YK mantan Kepala BP3 Supiori.
Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi penyelewengan dana perjalanan dinas pejebat eselon II dan III di BP3D Supiori telah ditetapkan dua tersangka yakni YK dan AA sebagai bendahara.
Dari keterangan para saksi maupun tersangka lain AA, lanjut Sitinjak, pemeriksaan terhadap YK diharapkan dapat mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi di BP3D Supiori.
“Penyidik Kejaksaan sudah memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti yang cukup untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan,” ungkap Kajari Sitinjak.
Menyinggung audit BPKP Papua, menurut Kajari Sitinjak, hingga saat ini pihak penyidik Kejari Biak belum menerima hasil audit investigative keuangan dugaan korupsi dana perjalanan dinas BP3 Supiori.
Alasan auditor BPKP Papua, lanjut Kajari, berdasarkan surat yang dikirim kepada Kejaksaan menyebutkan tersangka YK belum diperiksa sehingga hasil audit belum diserahkan kepada penyidik Kejaksaan.
“Kami harapkan auditor BPKP Papua segera memberikan hasil audit investigatif keuangan dana perjalanan dinas BP3D Supiori supaya kasus ini segera dilimpahkan ke Pengadlan untuk disidangkan,” harap Kajari Sitinjak.

